Sumber Materi : DDTC Webinar Series University Roadshow pada tanggal 4 Agustus 2021 Laporan keuangan bagi UMKM berdasarkan SAK ETAP adalah laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan menurut SAK EMKM laporan keuangan UMKM terdapat perbedaan dengan SAK ETAP, yaitu laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Tarif khusus bagi wajib pajak UMKM didasarkan pada peraturan berikut : PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu PMK-99/PMK.03/2018 tentang pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu PP Nomor 23 Tahun 2019 menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013 Cara umum hitung PPh bagi UMKM bagi WP Orang Pribadi adalah dengan menghitung p...