Langsung ke konten utama

Penyesuaian Insentif bagi Wajib Pajak UMKM

Sumber Materi : DDTC Webinar Series University Roadshow pada tanggal 4 Agustus 2021

Laporan keuangan bagi UMKM berdasarkan SAK ETAP adalah laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan menurut SAK EMKM laporan keuangan UMKM terdapat perbedaan dengan SAK ETAP, yaitu laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. 

Tarif khusus bagi wajib pajak UMKM didasarkan pada peraturan berikut :

  1. PP Nomor 23 Tahun 2018
    tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
  2. PMK-99/PMK.03/2018
    tentang pelaksanaan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu

PP Nomor 23 Tahun 2019 menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013
Cara umum hitung PPh bagi UMKM bagi WP Orang Pribadi adalah dengan menghitung penghasilan bruto dikali dengan norma atau persentasi perhitungan penghasilan neto kemudian dikurangi PTKP dan dikali tarif prgresif s.d 30%.

Cara umum hitung PPh bagi WP Badan yaitu dengan menentukan menghasilan bersih dengan pembukuan kemudian hitung penghasilan kena pajak dan setelah itu dikali dengan tarif PPh Badan 25% atau Pasak 31E 12,5% (50% x 25%)

Secara singkatnya cara hitung PPh bagi UMKM bagi WP Orang Pribadi & WP Badan yaitu penghasilan bruto dikali dengan tarif 0,5% bersifat FINAL.

Pengecualian tarif diberlakukan pada :
  1. WP yang memilih untuk dikenai PPh Pasak 17
    Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan ke KPP dan pada tahun pajak-tahun pajak berikutnya terus menggunakan tarif PPh Pasak 17
  2. WP Badan yang memperoleh fasilitas PPh
    sesuai dengan pasal 31A UU Pph atau PP 94 tahun 2010
  3. BUT
  4. CV atau Firma
    yang dibentuk oleh beberapa WP OP yang memiliki keahlian khusus; dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

Objek pajak PP Nomor 23 Tahun 2018 :
  1. Penghasilan dari usaha, antara lain usaha dagang, industri, dan jasa, seperti misalnya toko/kios/los kelontong. pakaian, elektronik, bengkel, penjahit, warung/rumah makan, salon, dan usaha lainnya.
  2. Peredaran bruto (omzet) setahun tidak melebihi Rp4,8Miliar
  3. Omzet ditotal dari seluruh gerai/outlet, baik pusat atau cabang

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pada peraturan Pasak 31E UU PPh :
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasak 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus rupiah).

Kemudian, pada Pasak 17 atat (1) huruf b yang dimaksud sebagai berikut :
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen). Kemudian berubah menjadi 25% mulai tahun 2010. Lalu turun menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 dan rencananya menjadi 20% untuk tahun 2022.

Penyesuaian insentif WP UMKM diberlakukan pada usaha dengan omzet kurang dari 50Miliar.


Klausul ini memberikan insentif kepada wajib pajak (WP) badan dalam negeri dengan pendapatan bruto maksmial Rp50 miliar setahun berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal.

Dengan ketentuan itu, tarif PPh badan sebesar 22% pada tahun 2021 didiskon menjadi 11% bagi UMKM dengan penghasilan kurang dari 50M. Kemudian pada tahun 2022, saat PPh badan turun menjadi 20%, maka UMKM hanya perlu membayar 10%.

Pada penyesuaian insentif WP UMKM terdapat hal hal yang perlu diperhatikan diantaranya :

  1. PPh Pasak 31E dirancang sebagai insentif pada waktu penerapan tarif tunggal PPh Badan yaitu 28%
  2. WP UMKM termasuk WP Badan dengan omzet dibawah 4,8M telah dikenakan PPh Final 0,5%
  3. Tahun 2022 tarif PPh Badan akan turun menjadi 20% sehingga peraturan PPh Pasak 31E tidak lagi relevan.


Pada Pasak 31E UU PPh, untuk WP Badan yang tidak melebihi 50M terdapat bagian penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas dan bagian yang tidak mendapat fasilitas pengurangan tarif PPh Badan.

Alur perhitungan PPh Badan untuk Wajib Pajak Badan Perseroan Terbuka

Jenis Usaha Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3  Langkah 4
Perusahaan Tarif Pasak 17 ayat (2b) Selesai - -
Perusahaan Hitung Peredaran Bruto > Rp50 miliar Tarif Pasal 17 ayat (2a) Selesai
Perusahaan Hitung Peredaran Bruto < Rp50 miliar Tarif Pasak 31E Selesai

Komentar